Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan pembongkaran bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tindakan ini dilakukan karena penguasaan lahan tanpa hak yang dilakukan oleh GRIB Jaya. Pembongkaran ini merupakan hasil dari pelaporan terkait pendirian bangunan tanpa izin.
Dari pengecekan yang dilakukan, ditemukan bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang. Para pedagang ini dikenakan biaya sewa yang dipungut secara liar oleh ormas. Kombes Ade mengungkapkan bahwa ormas tersebut memberikan izin kepada pedagang seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban dengan biaya sewa yang mencapai puluhan juta rupiah. Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel yang merupakan oknum anggota ormas berinisial Y juga terlibat dalam kegiatan ini.
Selain itu, Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel mengerahkan 426 personel untuk melaksanakan pembongkaran tersebut. Kombes Ade menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan kegiatan kriminal, serta gangguan dari preman. Menurutnya, negara harus hadir dalam menegakkan keadilan.