Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan. Seorang pelaku yang melukai korban saat beraksi telah ditangkap oleh polisi. Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di homestay Cakrawala pada hari Minggu sekitar pukul 10.50 WIB. Pelaku datang ke homestay dengan dalih membeli rokok tetapi malah merampas handphone korban dan melukainya. Korban, Evi Karina (30), melapor ke Polsek Gedangan setelah kejadian. Dalam waktu singkat, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial BE. Barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan pakaian pelaku berhasil disita. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Polisi juga sedang memburu pembeli ponsel hasil curian tersebut. Kasihumas Polres Malang menekankan bahwa keamanan wilayah, termasuk kawasan wisata, adalah prioritas utama.