spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikDPR Bahas RUU PPRT: Usulan THR dan Bonus untuk PRT

DPR Bahas RUU PPRT: Usulan THR dan Bonus untuk PRT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah usulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Badan Legislasi DPR pada Selasa (20/5). Salah satu usulan yang diajukan adalah membatasi usia pekerja rumah tangga minimal 18 tahun, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mencegah eksploitasi anak.

Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, terkait dengan ketentuan usia minimal, usulan ini didasarkan pada kondisi faktual pekerja rumah tangga di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga menerima upah yang lebih layak. Berdasarkan data dari Jaringan Legal Aid PRT (JALA PRT), saat ini rata-rata upah pekerja rumah tangga hanya berkisar antara 20-30 persen dari upah minimum provinsi.

Meskipun tidak memberikan besaran pasti untuk upah minimum tersebut, Komnas HAM mengusulkan agar pemberian upah diserahkan kepada pemberi kerja dengan kesepakatan yang adil. Selain itu, Komnas HAM juga ingin agar pekerja rumah tangga tetap menerima tunjangan hari raya, bonus, dan hak cuti sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Anis juga menyoroti keterbatasan pekerja rumah tangga dalam mendapatkan hak libur dan cuti karena sebagian besar dari mereka tinggal di rumah majikan. Sehingga, Anis menyarankan agar RUU PPRT harus mengakomodasi aturan yang dapat memberikan hak cuti, libur, dan istirahat yang layak bagi pekerja rumah tangga.Ini menjadi tantangan dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut bagi pekerja rumah tangga.

Source link