Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, bersama dengan dua anggota organisasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang. Ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut keterangan dari Polda Banten seperti yang dilansir dari detikcom, tersangka lainnya termasuk Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatullah dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri. Dalam pemeriksaan, Muhammad Salim disebut terlibat dalam menggerakkan dan mengajak orang lain untuk melakukan pemerasan di PT China Chengda Engineering. Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa Muh Salim dan Ismatullah memaksa PT Total (perwakilan PT Chengda) untuk memberikan proyek tanpa melalui lelang, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tidak dilibatkan. Beberapa barang bukti yang disita termasuk tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon kepada saksi, surat dari Kadin ke PT China Chengda, dan notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.