Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF telah ditetapkan sebagai tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka lainnya terkait kasus ini.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018 terkait pengadaan barang yang dibiayai oleh Telkom Indonesia. Meskipun kegiatan tersebut diluar ruang lingkup bisnis inti Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi. Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, yang kemudian menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta.
Proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilaksanakan, alias fiktif. Hingga saat ini, Kejati DKI telah menyeret 10 tersangka dalam kasus ini dengan berbagai pasal yang melibatkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan dan empat anak perusahaan Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870. Telkom menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa. Direksi Telkom mengetahui secara internal dugaan pelanggaran tata kelola dan memutuskan untuk melakukan audit internal serta melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum. Perusahaan berharap agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.