Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengusulkan berbagai kasus tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice sampai Mei 2025. Pendekatan keadilan restoratif ini diterapkan dalam menyelesaikan 55 kasus di wilayah tersebut. Dalam upaya penegakan hukum yang humanis, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat. Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan penyelesaian yang harmonis dan memperkuat keadilan di masyarakat.



