Polda Metro Jaya berhasil mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang diajukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tentang tudingan ijazah palsu. Barang bukti tersebut diserahkan kepada kepolisian ketika Jokowi beserta tim kuasa hukumnya membuat laporan polisi beberapa waktu yang lalu. Barang bukti tersebut termasuk satu flash disk yang berisi 24 link video YouTube dan konten di media sosial. Selain itu, dokumen lain seperti fotokopi ijazah, legalisir print out, dan fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan juga diserahkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki fotokopi ijazah Jokowi dan belum memiliki bukti berupa ijazah asli. Proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini dalam tahap pendalaman mengenai laporan tersebut. Laporan berawal dari video yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Dalam video tersebut disebutkan adanya ijazah palsu S1 dari universitas yang dimiliki oleh Jokowi. Jokowi kemudian meminta bantuan kepada ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial.
Akibat merasa dirugikan, Jokowi kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu. Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Proses penyelidikan terhadap pihak terlapor masih berlangsung, namun ada sejumlah nama yang perlu didalami lebih lanjut. Penyelidikan juga mencakup proses pendalaman terhadap nama-nama yang disebut oleh Jokowi sebagai terlapor dalam laporan tersebut.