Polda Jateng memberlakukan larangan bagi truk bersumbu tiga atau lebih untuk melintasi jalan raya Magelang-Purworejo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kebijakan ini diambil setelah terjadinya dua kecelakaan dalam satu pekan terakhir di ruas jalan tersebut. Dirlantas Polda Jateng, Kombes M. Pratama Adhyasastra, menjelaskan bahwa truk dengan jumlah sumbu tiga atau lebih yang hendak melewati jalur tersebut harus memutar arah sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan serupa yang terjadi pada tanggal 7 dan 13 Mei 2025. Kendaraan berat yang menuju Purworejo akan diarahkan melalui persimpangan dekat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, menuju Borobudur lalu ke Yogyakarta via Kulonprogo. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya yang berkontur menurun tersebut. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan regulator terkait penegakan aturan di ruas jalan Magelang-Purworejo. Wallahu a’lam.