Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengumumkan bahwa kasus tenggelamnya KM Tiga Putra, kapal wisata ke Pulau Tikus, Kota Bengkulu, yang menyebabkan delapan penumpang meninggal dunia sedang diproses secara hukum. Beliau menekankan pentingnya konsekuensi hukum dalam kejadian yang mengancam keselamatan masyarakat, seperti insiden kapal wisata ke Pulau Tikus tersebut. Polresta Bengkulu telah melakukan investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kapal yang tenggelam, termasuk mengukur dimensi kapal dan memeriksa pemilik jasa perjalanan, nakhoda, dan ABK kapal. Korban yang meninggal dunia akibat insiden tersebut telah ditambah satu orang, yaitu Silvia Alvionita, setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sejumlah korban lainnya juga telah diidentifikasi dan dinyatakan meninggal dunia. Kejadian tragis ini sedang ditindak lanjuti secara hukum dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak.