Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) setelah menerima laporan dari Paula Verhoeven terkait putusan cerai yang kontroversial. Proses pemeriksaan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 setelah Paula mengajukan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari klarifikasi atas keberatan klien terhadap putusan cerai yang disebutkan sebagai ‘istri durhaka’. Paula Verhoeven telah memberikan keterangan dan aduan ke KY serta mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Proses ini menjadi sorotan publik karena kontroversi yang melibatkan narasi yang dianggap merendahkan harkat perempuan dalam pengadilan.