Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan pengunggahan meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengumumkan bahwa SSS resmi dijadikan tersangka atas tuduhan tersebut. SSS diduga membuat dan mengunggah meme yang menampilkan Joko Widodo dan Prabowo dalam posisi ‘berciuman’.
Menyusul penangkapan SSS, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati proses hukum yang berjalan. Meskipun demikian, Hasan juga menekankan pentingnya memberi pemahaman dan bimbingan terhadap generasi muda agar mereka dapat bertindak secara bertanggung jawab. Dalam pandangan Hasan, ekspresi kritik adalah bagian dari demokrasi yang sah sehingga pemerintah lebih cenderung untuk memberikan pendekatan pendidikan.
Hasan menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, Prabowo tidak pernah membawa keluhan atau kritik dari masyarakat ke meja hukum. Meskipun demikian, penyebaran konten yang mengarah pada penghinaan atau kebencian tetap disayangkan dan dianggap tidak membangun. Kasus yang menimpa SSS saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan ia diduga melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik. Semua pihak diharapkan bisa belajar dari peristiwa ini untuk lebih bijaksana dalam menggunakan ekspresi secara daring.