Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan ‘mata elang’ yang melakukan tindakan intimidasi dan pemaksaan terhadap seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Limpa orang pelaku yang terdiri dari YA, GEL, MA, M, dan SA telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis (20/4) ketika mobil peminjaman dari pemilik mobil kepada korban dibawa kabur oleh para pelaku. Korban, yang sedang berada di pusat perbelanjaan, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan akhirnya melakukan pemaksaan terhadap korban untuk menandatangani berita serah terima kendaraan.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi24jamcom, terlihat sekilas aksi intimidasi dan pemaksaan yang dilakukan terhadap pemilik kendaraan. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini. Semua informasi penting terkait kasus ini akan terus diupdate oleh pihak berwajib.