Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa penyelenggara pemilu masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan nonteknis yang perlu dijawab oleh RUU Pemilu. Afif menjelaskan bahwa salah satu kendala nonteknis yang dihadapi adalah proses pemeriksaan keaslian ijazah peserta pemilu. Hal ini menjadi isu dalam diskusi Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pemilihan yang disiarkan oleh Youtube Bawaslu RI. Afif berharap agar peserta pemilu yang akan datang dapat jujur dalam pendaftaran dan mengikuti pemilu untuk membantu penyelenggara dalam memilah dokumen-dokumen peserta. Polemik ijazah palsu juga mencuat terkait Presiden RI Joko Widodo yang dituduh menggunakan ijazah palsu. Jokowi bersama tim kuasa hukum sudah melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu. Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Hal ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam pemilihan dan pendaftaran peserta pemilu.