spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikFirli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap: Geger!

Firli Bahuri Bocorkan OTT Sebelum Hasto Ditangkap: Geger!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyebarkan informasi tentang kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelum berhasil menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku. Hal ini disampaikan Rossa saat dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan penghambatan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Rossa menjelaskan bahwa upaya mengejar Hasto dilakukan setelah menerima informasi dari posko terkait posisi terdakwa tersebut. Meskipun upaya tersebut dilakukan, Hasto baru berhasil terdeteksi dalam beberapa jam setelah pimpinan KPK, Firli Bahuri, secara sepihak mengumumkan operasi tersebut kepada publik. Hal ini menimbulkan kebingungan mengapa informasi tentang OTT disebarkan sebelum Hasto dan Harun berhasil diamankan.

Dalam konteks ini, Firli telah membantah kabar tentang penangkapan Hasto Kristiyanto melalui OTT dalam kasus Harun Masiku. Pihaknya hanya menetapkan empat tersangka, termasuk Harun yang saat itu berada di luar negeri. PDIP juga membantah mendapat informasi dari Firli tentang OTT terhadap Hasto dan Harun di PTIK, Jakarta Selatan. Dalam Pengadilan, Guntur Romli, Juru Bicara PDIP, menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Guntur Romli juga menegaskan bahwa segala tuduhan tersebut seharusnya muncul di pengadilan jika memang benar adanya. Namun, karena tidak ada bukti yang memadai, tuduhan tersebut dianggap hanya spekulasi belaka. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menangkap Hasto dan Harun masih memunculkan keraguan dan kontroversi dalam kasus tersebut.

Source link