ARUN memberikan 7 catatan penting untuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selama rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 6 Mei. Seorang Pengacara Muda dari ARUN, Ahmad Fatoni, menyampaikan pentingnya interkoneksi antara KUHP dan RUU KUHAP. Dia menekankan perlunya sistem hukum pidana yang terpadu sesuai dengan prinsip-prinsip baru KUHP yang bersifat korektif dan ultimum remedium. Selain itu, ARUN juga mendorong penerapan keadilan korektif di seluruh lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan proses hukum berpihak pada upaya pemulihan dan perlindungan bagi korban, pelaku, dan masyarakatsecara keseluruhan. ARUN berharap agar terdapat sinkronisasi antar-institusi penegak hukum demi kepastian hukum dan transparansi di setiap tahapan penanganan perkara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.