spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPlt Kadis ESDM Babel Divonis 3 Tahun Bui atas Kasus Timah Rp300...

Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3 Tahun Bui atas Kasus Timah Rp300 T

Eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Supianto dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan juga denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk terdakwa tersebut. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang sama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Bambang Gatot bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan sekunder jaksa.

Hakim menyatakan kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dalam pertimbangan putusan untuk tiga terdakwa lainnya. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani juga terbukti tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap praktik penambangan ilegal oleh swasta di wilayah tersebut. Vonis terhadap mereka menguatkan bahwa tindakan korupsi dalam industri komoditas timah harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link