Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan bagi siswa-siswi yang belum mencukupi usia untuk menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat dan pulang sekolah. Lebih disarankan bagi mereka untuk berjalan kaki atau menggunakan transportasi umum. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025 dan ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kemenag Jabar. Pemerintah provinsi Jabar membenarkan keluarnya surat tersebut sebagai upaya untuk membangun karakter para pelajar di daerah tersebut.
Surat edaran tersebut mengandung sembilan poin penting, salah satunya adalah larangan bagi peserta didik yang belum mencukupi usia untuk menggunakan kendaraan bermotor. Bagi peserta didik di daerah terpencil, akan ada toleransi untuk memudahkan akses mereka ke sekolah. Selain itu, edaran ini juga menekankan larangan kegiatan piknik yang berpola wisata dan wisuda kelulusan.
Berbagai poin penting dalam surat edaran ini mencakup peningkatan sarana pendidikan, pelarangan kegiatan wisuda, mendorong program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan penekanan pada peningkatan disiplin serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Selain itu, peserta didik yang memiliki perilaku khusus juga akan melalui pembinaan khusus.
Dengan tujuan untuk meningkatkan moralitas dan spiritualitas, pendekatan pendidikan agama diajurkan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Semua langkah tersebut diambil untuk memperkuat karakter peserta didik dan membangun lingkungan pendidikan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda yang berkualitas.




