Pada hari Kamis tanggal 1 Mei, Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi. Penindakan yang dilakukan dalam Operasi Gurita 2025 berlangsung di Jalan Raya Pantura, Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Informasi intelijen menjadi kunci awal dalam mengejar pengiriman rokok ilegal dengan truk boks. Setelah melakukan patroli, Bea Cukai Tegal berhasil menemukan dan menghentikan truk boks yang dimaksud. Dalam pemeriksaan di tempat, ditemukan 101 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total nilai barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1.992.870.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.001.132.000 dari sisi cukai. Barang bukti dan truk pengangkut saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses selanjutnya. Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut disamarkan di tengah tumpukan paket ekspedisi reguler untuk mengelabui petugas. Keberhasilan dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama tim Bea Cukai Tegal dalam menjalankan operasi penindakan.




