Pada Jumat malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel dua tempat usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Garut, Jawa Barat. Kedua tempat tersebut tidak diizinkan untuk beraktivitas sampai memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengonfirmasi tindakan penertiban tersebut dan mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena kedua tempat tersebut tidak melengkapi proses perizinan yang diperlukan. Lokasi pertama yang disegel adalah Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, sedangkan lokasi kedua adalah Nice Playlane di Jalan Cijapati, Desa Rancasalak. Operasi penertiban ini merujuk pada beberapa regulasi, termasuk Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Proses penyegelan berjalan lancar dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan petugas memasang stiker bertuliskan “Segel” sebagai tanda legal. Tindakan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Garut terkait dengan ketertiban umum.