spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikTersangka Bentrok Kemang Jaksel: 10 Orang Ditambah

Tersangka Bentrok Kemang Jaksel: 10 Orang Ditambah

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) lalu. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan tersebut. Jumlah tersangka kasus bentrok di Kemang ini bertambah dari sebelumnya 9 tersangka, dengan para pelaku antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, AK alias Andy. Mereka berperan sebagai pihak yang menyerang dan membawa senjata.

Murodih juga menyebutkan bahwa terdapat 27 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kericuhan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu. Selain itu, kelompok penyerang membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang. Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan turut serta menangani situasi tersebut.

Kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api ini dapat dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Source link