IKADIN menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dianggap dapat melemahkan peran advokat. Ketua IKADIN, Maqdir Ismail, mengkritik Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam draf RUU KUHAP yang membatasi advokat dalam memberikan pendapat di luar pengadilan terkait perkara klien. Menurutnya, hal tersebut dapat mengancam kebebasan berpendapat dan peran pembelaan advokat. IKADIN juga menilai bahwa advokat berisiko dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika melanggar aturan dalam RUU KUHAP.
Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP telah menuai kritik dari kalangan advokat dan organisasi bantuan hukum. Pasal tersebut melarang advokat memberikan opini di luar pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani, kecuali di ruang sidang. Maqdir juga menyentuh masalah perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, yang seringkali tidak didasarkan pada parameter yang jelas. Ia juga menyoroti isu keberadaan saksi mahkota yang dinilai rentan disalahgunakan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menggarisbawahi pentingnya peran advokat sebagai pengontrol kewenangan aparat hukum. Ia menyoroti potensi pelanggaran kerahasiaan antara advokat dan klien, terutama dalam kasus yang berhubungan dengan keamanan negara. RUU KUHAP yang sedang disusun oleh Komisi III DPR RI direncanakan untuk berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai 2026. Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP menjadi salah satu pasal kontroversial yang mendapat kritik dari kalangan advokat dan koalisi masyarakat sipil.