Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang merupakan anak dari Jenderal purnawirawan Try Sutrisno, tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I setelah awalnya dimutasi oleh Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD. Keputusan pembatalan mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Surat tersebut membatalkan Keputusan Panglima TNI sebelumnya yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan TNI.
Menyusul pembatalan mutasi Letjen Kunto, terdapat enam nama perwira tinggi lain yang juga dibatalkan mutasinya. Di antaranya adalah Laksda TNI Hersan yang semula akan dimutasi sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I setelah sebelumnya menjabat Pangkoarmada III. Selain itu, Laksda TNI H. Krisno Utomo yang semula akan dimutasi sebagai Pangkoarmada III dari Pangkolinlamil juga turut dibatalkan mutasinya. Panglima TNI juga membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil, Laksma TNI Phundi Rusbandi dari Kas Kogabwilhan II, Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL, dan Laksma TNI Maulana dari Kadiskomlekal kembali ke jabatan awalnya sebagai Staf Khusus KSAL.
Pembatalan mutasi tersebut dilakukan karena para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang harus diselesaikan, terutama dalam menghadapi perkembangan situasi saat ini. Kristomei Sianturi selaku Kapuspen TNI menjelaskan bahwa tidak ada persepsi tertentu kepada publik, dan keputusan ini diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan yang terjadi.