Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait dengan aktivitas judi online, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh judi online. Ivan menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online, narkotika, penipuan, prostitusi, dan kerusakan rumah tangga akibat kecanduan judi online.
Ivan juga mengungkapkan bahwa aktivitas kriminal sering kali menjadi konsekuensi dari kecanduan judi online, di mana pelaku berusaha memenuhi kebutuhan mereka melalui kegiatan ilegal. PPATK terus mendorong kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Menurut Ivan, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) merupakan instrumen strategis yang efektif dalam mencegah kejahatan pencucian uang dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional. PPATK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan memberantas praktik kejahatan terkait dengan judi online.