Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer I-05 Palembang. Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis. “Pada hari Rabu, 30 April 2025, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dengan inisial YHL dan B telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana. Selama 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan memeriksa dan meneliti barang bukti dan berkas yang diterima sebelum diserahkan ke Oditurat Jenderal TNI untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer. Sebelumnya, tiga polisi tewas setelah ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Ketiga polisi tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta. Dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.