Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berangkat ke kantor menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Hal ini merupakan kebijakan yang diterapkan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta. Dengan langkah ini, diharapkan akan mengurangi kemacetan lalu lintas dan emisi gas buang. ASN harus mematuhi kebijakan ini dan mencontohkan penggunaan transportasi umum kepada masyarakat. Dengan demikian, ASN dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi masalah transportasi di Jakarta.