spot_img

Prabowo Subianto

Bobibos: Bahan Bakar Jerami Inovatif

Indonesia kembali menunjukkan kemampuan inovatifnya di bidang energi terbarukan melalui terobosan baru bernama Bobibos, yang diperkenalkan sebagai bahan bakar alternatif ramah lingkungan. Bobibos merupakan...
HomePolitikRevisi UU Ormas: Pemda Harus Diperkuat

Revisi UU Ormas: Pemda Harus Diperkuat

Menurut Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat ini tidak terlalu mendesak. Rifqi menyatakan bahwa Undang-undang Ormas telah memberi mandat kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengevaluasi dan bahkan membubarkan ormas. Menurutnya, jika tujuannya adalah untuk membubarkan ormas yang bermasalah, maka revisi undang-undang tidak perlu dilakukan karena kewenangan tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang ada.

Sebagai alternatif, Rifqi mendorong pemerintah untuk memperkuat kewenangan mereka melalui revisi peraturan pemerintah (PP). Dengan demikian, pemerintah dan aparat penegak hukum akan memiliki kekuatan untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat, termasuk dengan melakukan audit keuangan untuk memantau penggunaan dana ormas. Menurut Rifqi, kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik bukanlah masalah utama, asalkan pemerintah bersikap tegas terhadap aksi ormas yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Rifqi menekankan bahwa jika kedekatan dengan ormas melibatkan pelanggaran hukum dan penghalangan terhadap penegakan hukum, maka hal tersebut harus dianggap sebagai masalah serius. Pemerintah harus tetap fokus pada penegakan hukum terhadap aksi ormas yang melanggar, tanpa memandang hubungan politik atau kedekatan tertentu. Maka dari itu, menurut Rifqi, revisi terhadap undang-undang Ormas belum menjadi prioritas yang mendesak saat ini.

Source link