spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPasal Menyerang Kehormatan UU ITE: Berlaku untuk Semua, Termasuk Pemerintah

Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE: Berlaku untuk Semua, Termasuk Pemerintah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa Pasal yang terkait dengan penyerangan kehormatan tidak berlaku bagi pemerintah dan korporasi.

Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE mendefinisikan tindakan penyerangan kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal melalui media elektronik. Namun, MK menemukan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kecuali jika dirujuk pada lembaga pemerintah, kelompok spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tertentu. Selain itu, frasa “suatu hal” juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memenuhi persyaratan yang jelas tentang perbuatan yang merendahkan kehormatan seseorang.

MK juga menemukan bahwa Pasal yang mengatur tindakan yang menghasut atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau permusuhan terhadap kelompok tertentu juga tidak sesuai dengan UUD 1945. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan dalam definisi tindakan yang dapat dianggap sebagai kebencian atau permusuhan.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak sebagian permohonan pemohon. Hakim MK menyatakan bahwa penegakan Pasal 27A UU ITE harus tetap merujuk pada ketentuan KUHP, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik. Ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum dan memastikan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, pemohon dalam kasus ini, merupakan aktivis lingkungan yang sebelumnya terkena dampak hukum dari UU ITE. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk bebas dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Vonis bebas ini telah berkekuatan hukum tetap dan Daniel tidak lagi sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Source link