Warga Desa Adat Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali, mengungkapkan keberatannya terhadap keberadaan sebuah restoran di lahan yang masih dalam status sengketa dengan Pemkab Tabanan. Melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tabanan pada tanggal 6 Maret 2025, warga meminta agar proses sewa-menyewa lahan tersebut ditangguhkan setelah sertifikat aset tanah atas nama Pemkab Tabanan diterbitkan.
Wayan Subarde, salah satu warga, menyoroti dampak sengketa lahan tersebut terhadap pengurus Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. Subarde menunjukkan bahwa manajer DTW yang juga pemilik Jatiluwih Resto terbelenggu oleh situasi ini. Selain itu, adanya perbedaan sikap dari Pemkab terhadap warga yang ingin membuka warung di area persawahan juga menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pembagian hasil dari restoran tersebut.
Warga Desa Adat Jatiluwih mengkritik ketidakjelasan pembagian pendapatan restoran serta keberatan terhadap ketidaksesuaian realisasi perjanjian terkait persentase pendapatan restoran yang seharusnya diterima oleh Subak. Masalah ini semakin rumit dengan ketidaksiapan pihak restoran untuk membayar sewa kepada Pemkab Tabanan. Hal ini membuat warga melakukan protes terhadap keberadaan restoran di lahan sengketa dengan mengirim surat kepada Bupati Tabanan.