Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dituduh menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi tahun 2020-2024. Penetapan tersangka HH terjadi sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara TPPU. Heru diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa penyidik memeriksa satu saksi bernama TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi. Pada tanggal 10 April, Jampidsus Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan TPPU dengan tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Heru Hanindyo sedang diadili atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi. Dia dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua hakim PN Surabaya lain yang menangani perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.