spot_img

Prabowo Subianto

Efek Negatif Jika Matikan Mesin Motor Matic dengan Standar

Saat ini, kebanyakan motor dilengkapi dengan fitur Side Stand Switch yang berfungsi untuk melindungi mesin dan memberikan keamanan tambahan saat standar samping diturunkan. Namun,...
HomePolitikPengacara Muda Tersangka Jakpus Senpi & Sabu

Pengacara Muda Tersangka Jakpus Senpi & Sabu

Seorang pengacara berinisial S (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api gelap dan peredaran narkoba. Tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya. Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku telah ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang berlangsung untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Penangkapan S terjadi setelah pengacara S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian melaporkan adanya kecurigaan bahwa pelaku membawa senjata api. Setelah diperiksa, petugas menemukan senjata api tanpa izin serta narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil pelaku. Dalam hal ini, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba.

Source link