Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka yang diduga merugikan negara Rp100 miliar. Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT AMIN, Kuasa Direktur PT AMIN, Direktur PT PTB, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan sandar dan berlayar kapal angkut nikel. Bermula dari PT AMIN sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang kemudian memperoleh kuota produksi dan realisasi penjualan bijih nikel. Kasus tersebut melibatkan sengketa kerjasama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR yang terkait dengan penggunaan dokumen palsu.
Akibat kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memprediksi negara akan mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar. Penyidik telah menjerat keempat tersangka dalam kasus ini dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan undang-undang tentang korupsi. Proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses oleh auditor.