Penahanan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto (42), telah ditangguhkan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam. Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Alasan penangguhan ini karena pihak berwenang menyatakan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Prosedur dan syarat penangguhan penahanan juga telah dipenuhi oleh tersangka, termasuk pengajuan dan jaminan dari pihak tertentu.
Selain itu, berdasarkan hukuman yang diancamkan, di bawah 5 tahun penjara, penahanan tidak dapat dilakukan. Kejadian ini berawal dari penggerebekan rumah Pajar Prianto yang digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam. Meskipun polisi awalnya mengamankan 8 orang, setelah dilakukan penyelidikan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pajar Prianto, Supilar, dan Suparmin. Dalam kasus ini, Pajar Prianto dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000. Meskipun penahanan ditangguhkan, kasus tersebut tetap berlanjut dengan Pajar Prianto wajib melaporkan diri dua kali seminggu.