Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku penipuan online yang ditangkap oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap. Pemulangan puluhan orang dilakukan karena masa penahanan yang telah habis sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun telah dipulangkan, ke-37 orang tersebut masih wajib untuk melapor. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, alasan pemulangan 37 orang tersebut adalah keterbatasan waktu penahanan yang hanya 1×24 jam. Namun, jika terdapat bukti-bukti baru, kemungkinan besar ke-37 orang tersebut akan dipanggil kembali untuk diperiksa secara lebih mendalam. Tiga orang lainnya masih ditahan karena peran mereka dalam dugaan tindak pidana penipuan online dan sedang dalam proses pendalaman penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Pasca menerima 40 terduga pelaku penipuan online bersama 144 unit ponsel sebagai barang bukti dari Kodam XIV/Hasanuddin, penyidik melakukan penyelidikan dengan mengambil data dari 20 unit ponsel. Hasil analisis terhadap ponsel-ponsel tersebut mengungkap adanya puluhan korban penipuan online. Terdapat tiga modus penipuan online yang dijalankan oleh tiga terduga pelaku, yaitu jual beli handphone, investasi bodong dalam dan luar negeri. Dari 41 korban yang dilaporkan, 31 terkait dengan modus jual beli handphone, 3 terkait dengan investasi dalam negeri, dan 7 terkait dengan investasi luar negeri. Meski masih ada puluhan korban, hanya tiga orang yang bersedia memberikan keterangan, sementara yang lain menyatakan mengikhlaskan kejadian tersebut. Untuk korban di luar Sulawesi Selatan, akan diberikan bantuan teknis untuk proses pelaporan dan pemeriksaan jarak jauh. Kombes Pol Dedy Supriadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, menjelaskan bahwa 37 orang yang dipulangkan harus melaporkan diri di Polres Sidrap sambil menunggu proses penyidikan lanjutan jika ada bukti baru. Sebelumnya, personel Kodam XIV Hasanuddin berhasil menangkap 40 pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap setelah mencatut nama pejabat TNI.