Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat) telah menetapkan calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024. Nama-nama tersangka akan segera diumumkan oleh penyidik. Selama proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 70 saksi dan masih akan terus bertambah. Humas Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang di beberapa lokasi, termasuk di Kota Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Penyidik menduga korupsi PDNS Kemenkominfo bermula pada tahun 2020 dengan nilai pengadaan barang dan jasa senilai Rp958 miliar. Dugaan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan PT AL telah berlanjut hingga tahun 2024. Perusahaan tersebut juga diduga berhasil memenangkan proyek dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar. Adapun Kejari Jakpus menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek PDNS. Sekjen Komdigi Ismail memastikan bahwa pihaknya siap memberikan informasi yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.