Kabar terbaru mengejutkan datang dari Fachry Albar yang kembali terjerat kasus narkoba. Sang aktor ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa penangkapan terjadi berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat berhasil menangkap Fachry Albar setelah melakukan analisis dan penelusuran informasi yang diterima. Dalam penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, kokain, dan psikotropika jenis alprazolam. Lebih lanjut, Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita tim, termasuk berat bruto masing-masing jenis narkoba yang ditemukan.
Fachry Albar sendiri tidak memberikan komentar apapun terkait penangkapannya. Ini bukan kali pertama bagi Fachry Albar terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2007, BNN melakukan penggeledahan rumah Achmad Albar dan menemukan beberapa gram kokain di kamar Fachri Albar. Meskipun sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Fachry Albar kemudian menyerahkan diri dan dibebaskan setelah pemeriksaan menyatakan hasil tes urine negatif.
Pada tahun 2018, Fachry Albar kembali terlibat dalam kasus narkoba dan ditangkap di rumahnya oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ganja. Fachry Albar kemudian menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan terbaru Fachry Albar menunjukkan bahwa masalah narkoba memang menjadi permasalahan yang harusnya dihindari oleh siapapun.