Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mengalami kendala dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Rapat kerja antara Bapemperda DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor terpaksa dibatalkan karena kepala dinas yang diundang tidak hadir. Ketua Bapemperda, Anna Mariam Fadhilah, mengekspresikan kekecewaan atas sikap ini, menyebutnya sebagai penyepelekan terhadap proses pembahasan raperda yang penting bagi pembangunan Kota Bogor.
Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Komunikasi Terpadu dianggap krusial oleh Anna karena menjadi fondasi jaringan komunikasi di Kota Bogor. Namun, berkas yang seharusnya diserahkan oleh Pemkot Bogor untuk diparipurnakan telah tertunda sejak Januari. Sementara itu, pembahasan Raperda Perizinan Bangunan Gedung (PBG) juga dianggap Anna sebagai instrumen penting dalam pembangunan Kota Bogor.
Dalam Raperda Jaringan Utilitas, terdapat aturan terkait perencanaan dan penempatan jaringan utilitas untuk meminimalisir keruwetan jaringan komunikasi yang bisa merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan umum. Anna juga menjelaskan bahwa tujuan lain dari raperda ini adalah mengatur agar tidak ada lagi jaringan komunikasi yang dipasang sembarangan dan mengakibatkan keruwetan seperti di simpang Jambu Dua.
Meskipun terjadi penundaan dan kendala dalam pembahasan, Bapemperda DPRD Kota Bogor tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut demi kepentingan pembangunan Kota Bogor.