Kepolisian Resor Kota Serang, Banten, berhasil menangkap seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial ML yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap SA yang merupakan kekasihnya. Kejadian mengerikan ini terjadi di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada Jumat, 18 April 2025. Warga setempat menemukan potongan tubuh korban ketika sedang berkebun, dengan bagian dada hingga paha ditemukan terlebih dahulu tanpa adanya kaki, tangan, dan kepala.
Upaya pencarian untuk menemukan tubuh lengkap korban dilakukan dengan bantuan anjing pelacak hingga hari Sabtu, 19 April 2025. Potongan tubuh lainnya ditemukan di tempat lain oleh polisi. Mayat korban mutilasi selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses lebih lanjut. Polisi kemudian mengumpulkan data dan informasi dari warga sekitar tempat kejadian untuk mengungkap kasus ini.
Setelah mendapat informasi yang cukup, pelaku ML berhasil ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari permintaan tanggung jawab atas kehamilan korban oleh SA kepada ML saat mereka sedang dalam perjalanan. Hal ini memicu emosi pelaku yang kemudian membawa korban ke hutan dan menghabisi nyawa kekasihnya.
Setelah memastikan kematian korban, pelaku kembali ke lokasi dengan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Tangan, kaki, dan kepala dibuang ke sungai sementara tubuh lainnya ditutupi dengan daun pisang dan kayu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Serkot untuk proses lebih lanjut dan pertanggungjawaban perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwajib dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338 KUHP.