Pernyataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengenai rencana untuk mengurus penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh UD Sentoso Seal di Surabaya telah menarik perhatian. Khofifah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan bertanggung jawab atas penerbitan ulang ijazah para pekerja yang terkena dampak, terutama bagi jenjang SMA/SMK. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada para pekerja yang belum mendapatkan kembali ijazah mereka dari perusahaan bersangkutan.
Khofifah menyatakan bahwa ini adalah tindakan konkret negara untuk turut serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Ia juga mengimbau para pekerja yang belum melengkapi data asal usul sekolahnya untuk segera melakukannya agar proses penerbitan ulang ijazah bisa berjalan lancar. Meskipun langkah ini dilakukan, Khofifah menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus tersebut tidak akan dihentikan.
Keberadaan negara dalam menyelesaikan masalah serta pelanggaran hukum yang terjadi terkait dengan penahanan ijazah diklarifikasi oleh Khofifah. Pengusaha yang terlibat dalam kasus ini, ud Sentoso Seal, telah dimintai penjelasan langsung oleh Khofifah, meskipun keluarga pemilik perusahaan tersebut tidak mengakui adanya penahanan ijazah oleh perusahaan. Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi berat, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016.
Dengan demikian, tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengurus penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang terkena dampak. Langkah-langkah ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam lingkup ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur.