Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target untuk menyelesaikan persoalan sampah secara total hingga 100 persen pada tahun 2029 mendatang. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah sampah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Rencana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hanif menyampaikan bahwa saat ini penanganan sampah baru mencapai 39 persen secara nasional, sedangkan target untuk tahun 2025 adalah 50 persen. Untuk mencapai target tersebut, kementerian LH melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hanif menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah sebagian besar berada di tangan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam upaya mencapai target yang ditetapkan, Hanif dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap pengelolaan sampah di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengolahan sampah di berbagai tahapan sehingga sampah dapat dikelola dengan baik. Hanif juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengolahan sampah mandiri sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain itu, Hanif juga berencana untuk mengirim tim penyelidik untuk mengusut polemik penanganan sampah di Kota Yogyakarta yang pernah menjadi sorotan tahun sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk terus mengembangkan strategi dan kebijakan dalam mengatasi permasalahan sampah demi mencapai target yang telah ditetapkan oleh Presiden.