Kuasa hukum mitra dapur Ibu Ira, Danna Harly mengungkapkan bahwa Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) malah menagih Rp400 juta kepada korban terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp975.375.000. Menurut Danna, pihak yayasan mengeluarkan tagihan senilai Rp100 juta kepada kliennya, namun tagihan ompreng yang telah dibayar sejumlah Rp200 juta dimasukkan ke dalam anggaran MBG. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi pihak mitra dapur Ibu Ira. Pihak kepolisian memeriksa mitra dapur dan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai saksi terkait dugaan penggelapan dana di Kalibata, Jakarta Selatan. Mitra dapur sempat berhenti beroperasi karena belum dibayar oleh pihak yayasan sebelum akhirnya melanjutkan distribusi makanan ke sekolah-sekolah di sekitar area tersebut. Laporan polisi telah diajukan terkait kasus ini dan pihak mitra dapur sudah tidak lagi berpartisipasi dalam program MBG di Kalibata.