Tim Gakkumdu berhasil menangkap lima tersangka terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH. Tim Gakkumdu berhasil menyita uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada pemilih dengan nilai Rp50 ribu per calon penerima. Selain itu, terdapat pengakuan dari kedua tersangka yang menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar. Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya dengan inisial AS, JK, dan PPN yang ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Seluruh barang bukti seperti Kartu Keluarga (KK), uang tunai, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah disita oleh Tim Gakkumdu. Masyarakat diminta untuk menolak politik uang demi menjaga integritas demokrasi selama proses pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Serang. Bawaslu Provinsi Banten menekankan pentingnya menjauhi praktik politik uang yang dapat merusak proses demokrasi yang sehat dan jujur. Dalam rangka mencegah praktik politik uang, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan selama periode PSU dan siap untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Pilkada Kabupaten Serang harus diulang, dan dua pasang calon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, akan kembali bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat.Ini menjadi perhatian publik dan proses pemilihan yang berlangsung harus adil, jujur, dan transparan. Tidak hanya melanggar hukum, namun politik uang juga dapat menghina hak pilih masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang terus dilakukan. Tidak hanya melakukan patroli, Bawaslu juga merespons dengan cepat setiap pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan. Semua tindakan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proses pemilihan yang bersih dan demokratis.