Prabowo Subianto

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Rusia: Diplomasi di Tanah Air

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia ke Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, menandai kesempatan untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua...
HomeBeritaTes Psikologi Dokter Priguna: Polda Jabar Pastikan Tak Pengaruhi Hukuman

Tes Psikologi Dokter Priguna: Polda Jabar Pastikan Tak Pengaruhi Hukuman

Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar dalam menetapkan berbagai pasal untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama. Priguna, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, menimbulkan tiga korban dari perbuatan kejinya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menunggu hasil uji DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan psikologi untuk memahami kondisi kejiwaan Priguna yang diduga memiliki kecenderungan seksual tertentu. Polda Jabar juga bekerja sama dengan kejaksaan dalam menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Pelaku pemerkosaan ini berisiko mendapatkan hukuman berat karena perbuatannya yang berulang kali terjadi. Aksi pemerkosaaan dilakukan pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RS Hasan Sadikin Bandung. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga dilakukan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat guna memberatkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan perbuatan berulang.

Source link