Penganiayaan terhadap panitia penyelenggara Salat Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025 di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, menimbulkan keributan. Dua pelaku penganiayaan telah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar. Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah AR (27 tahun) dan RE (23 tahun). Kejadian itu terjadi pada tanggal 30 Maret 2025 ketika korban SI (41 tahun) sedang mempersiapkan alat pengeras suara untuk Salat Id di Lapangan Pemuda Benteng. Sejumlah remaja mengendarai sepeda motor masuk ke lapangan dengan ugal-ugalan, dan setelah ditegur oleh panitia, mereka malah melakukan penganiayaan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Selayar, sehingga dua pelaku berhasil ditangkap. Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan mabuk. Ini merupakan peristiwa yang membuat geger di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.