Hari Raya IdulFitri 2025 menjadi momen bersejarah bagi 502 narapidana di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Mereka merayakan pengurangan masa pidana dengan mendapatkan remisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana setelah melaksanakan Salat Idulfitri. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik, menjalani pidana selama enam bulan, memiliki status narapidana, dan memenuhi syarat administratif serta substantif. Jenis remisi bervariasi, mulai dari remisi khusus dengan pengurangan masa pidana 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Selain itu, ada juga narapidana yang langsung dinyatakan bebas karena telah lama menjalani tahanan. Pesan Sukarna kepada narapidana adalah untuk mengambil hikmah dari Ramadan dengan memperbaiki perilaku dan bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan. Remisi tidak hanya diberikan kepada narapidana asal Kabupaten Paser, tetapi juga kepada narapidana dari Kabupaten Penajam Paser Utara. Seluruh narapidana diharapkan dapat memanfaatkan remisi ini sebagai kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.