Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SIHT. Mereka adalah RKHA, kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SK, kontraktor yang menerima paket pekerjaan proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Rini Kartika Hadi Ahmawati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek SIHT. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, telah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara untuk Rini, namun ia tetap menerima 50% gaji hingga ada putusan hukum tetap. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Catur Widiyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan Rini sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, bersama dengan seorang kontraktor berinisial SK, atas dugaan pemborongan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kasus ini berkaitan dengan penggelembungan anggaran proyek tanah uruk dalam pembangunan SIHT senilai Rp 9,16 miliar. Dua tersangka lain telah ditahan sebelumnya dan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017, ASN yang terlibat dalam korupsi dengan hukuman minimal dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus diberhentikan sebagai ASN setelah jadi tersangka kasus korupsi. Silakan kunjungi Google News untuk informasi lebih lanjut.