Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) melakukan aksi tolak UU TNI di DPRD Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Senin (24/3) sore. Massa aksi turun bendera Merah Putih di halaman DPRD hingga berkibar setengah tiang. Awalnya, terjadi dorongan antara polisi dan massa, di mana massa mendorong gerbang dari sisi kiri tetapi akhirnya beralih ke gerbang sisi kanan. Setelah berhasil menerobos pagar dan masuk ke gedung DPRD, mereka menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang. Koordinator aksi, Doni Miseri, menyatakan bahwa demonstrasi dilakukan untuk mendesak pembatalan UU TNI yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, yang pada pekan sebelumnya dibatalkan. Dalam aksinya, massa ingin bertemu langsung dengan anggota DPRD di dalam gedung tersebut. Mereka menolak membacakan tuntutan di luar pintu gerbang dan menuntut pemerintah mencabut UU TNI. Kericuhan juga terjadi saat massa berusaha menerobos pintu DPRD setelah menurunkan bendera. Di samping Palangkaraya, aksi tolak UU TNI juga terjadi di berbagai kota di Indonesia sebagai respons terhadap perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang diagendakan oleh pemerintah dan DPR. Demonstrasi tersebut dipicu oleh keberatan terhadap wacana kembalinya dwifungsi militer melalui RUU TNI yang disahkan dalam paripurna di Jakarta. Salah satu poin perdebatan adalah pasal-pasal yang memungkinkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan, sebagai bentuk penolakan terhadap dwifungsi militer. Demonstrasi juga terjadi di Surabaya, Kupang, dan Tanjungpinang sebagai upaya mahasiswa untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap RUU TNI tersebut.