Nelayan di Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau, merasa resah akibat kehadiran Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang baru-baru ini ditemukan di perairan mereka. Para nelayan melaporkan bahwa kapal-kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap ilegal seperti trawl atau pukat harimau yang dapat merusak lingkungan. Menurut Raden, seorang nelayan Natuna, kehadiran kapal-kapal ikan asing ini telah mengganggu area tangkapan ikan nelayan setempat selama 6-22 Maret. Dia juga menyatakan bahwa kapal Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Raden bahkan mencatat bahwa meskipun area perairan Natuna dan Anambas merupakan wilayah teritorial Indonesia, kapal-kapal ikan Vietnam masih terus beroperasi tanpa adanya pengawasan yang memadai. Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Distrawandi, juga telah menerima laporan dari nelayan Natuna dan Anambas terkait pelanggaran kapal ikan Vietnam tersebut. Dia menekankan perlunya tindakan segera dari pemerintah untuk menangkap kapal ikan asing ini dan siap untuk menjadi mitra pemerintah dalam membantu pelaporan terkait kegiatan kapal ikan asing tersebut.
Distrawandi juga mengingatkan bahwa tindakan pencurian ikan secara besar-besaran oleh kapal-kapal ikan asing tersebut harus segera diatasi. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertindak dan para nelayan siap untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap kapal ikan asing yang melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari aktivitas kapal ikan asing yang merugikan.