Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan pentingnya program wakaf hutan sebagai bagian dari inisiatif Kemenag untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan mengatasi perubahan iklim. Program wakaf hutan menjadi salah satu fokus utama setelah sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia ditetapkan sebagai Kota Wakaf pada tahun sebelumnya.
Menurut Waryono Abdul Ghofur, Kemenag berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dengan target menambah sembilan kota wakaf pada tahun 2025, dengan sasaran sertifikasi 300 hektar hutan wakaf di setiap kota. Program ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemberdayaan agama yang baru-baru ini dirumuskan oleh Kemenag, yaitu program Ekoteologi.
Selain itu, dalam diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’ dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional, berbagai pakar di bidang filantropi Islam dan lingkungan turut hadir. Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto, menyoroti pentingnya harmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah berkelanjutan.
Urip juga menekankan pentingnya green sukuk sebagai alat untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf dari Badan Wakaf Indonesia, M. Ali Yusuf, menekankan perlunya percepatan pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf. Hal ini merupakan langkah komprehensif dalam mendukung upaya kemitraan antara sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan hidup serta memerangi efek perubahan iklim.