Dengan semakin bertambahnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi sangat penting bagi masyarakat. Saat ini, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyediakan sebanyak 800 unit SPKLU yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan listrik dalam mengisi baterai kendaraan mereka pada tahun 2025. SPKLU merupakan fasilitas publik yang menyediakan layanan pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil dan sepeda motor listrik.
Dalam penggunaannya, SPKLU mirip dengan stasiun pengisian bahan bakar konvensional, namun yang disalurkan adalah energi listrik untuk mengisi ulang baterai kendaraan. Keberadaan SPKLU memastikan pengemudi kendaraan listrik dapat dengan mudah dan efisien mengisi daya kendaraan mereka, terutama saat dalam perjalanan jarak jauh atau di luar rumah. Berbagai jenis soket colokan listrik, seperti AC Charging, DC Charging CHAdeMo, dan DC Charging Combo tipe CCS2, tersedia di SPKLU di Indonesia.
Pengisian daya di SPKLU biasanya memakan waktu antara 30 hingga 90 menit tergantung pada kapasitas baterai, teknologi SPKLU, dan jenis kendaraan listrik yang digunakan. Biaya pengisian daya di SPKLU dikenakan tarif maksimal Rp2.467/kWh, namun layanan fast charging dan ultra fast charging akan dikenakan biaya tambahan. Teknologi pengisian daya pada SPKLU bervariasi mulai dari Medium Charging dengan daya keluaran sekitar 7-22 kilowatt hingga Ultra Fast Charging dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.
Untuk menggunakan SPKLU, pengemudi dapat mengikuti langkah-langkah sederhana seperti mengunduh aplikasi Charge.IN, mendaftar, mengisi saldo elektronik, memilih lokasi SPKLU terdekat, menyambungkan gun charger ke port pengisian kendaraan, dan mengikuti instruksi pada aplikasi untuk proses pengisian daya. Keberadaan SPKLU tidak hanya memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi daya, tetapi juga mendukung transisi ke energi bersih dan ramah lingkungan.