Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per angkutan untuk delman dan becak agar tidak beroperasi selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan di beberapa titik tertentu yang mungkin terjadi. Koswara menegaskan bahwa potensi kemacetan dapat terjadi saat penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik. Oleh karena itu, Gubernur Jabar meminta agar angkutan tradisional seperti delman dan becak menghentikan operasinya selama dua pekan.
Menurut Koswara, terdapat 1.168 delman dan becak yang beroperasi di beberapa daerah dengan rincian jumlah terbanyak di Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Subang, dan Cirebon. Kompensasi sebesar Rp3 juta akan diberikan kepada angkutan tradisional tersebut dengan pembayaran dilakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran. Dana untuk kompensasi ini berasal dari APBD Pemprov Jabar. Koswara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jabar dan merupakan langkah preventif untuk mengurangi gangguan kendaraan lokal selama periode arus mudik.